KPU Kabupaten Tasikmalaya Siap Hadapi Gugatan Ke MK

Ali Zainal

Gedung Mahkamah Konstitusi (foto: Liputan6)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya telah menerima konfirmasi adanya pasangan calon yang akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Komisioner Teknis KPU Kabupaten Tasikmalaya Jajang Jamaludin mengatakan, KPU Kabupaten Tasikmalaya digugat terkait keberatan atas pelanggaran yang dilakukan pasangan lain.

Jajang menyebut pada poin-poin gugatannya, pihaknya tidak menemukan satu poin pun yang menyebut adanya keberatan terhadap hasil penghitungan suara.

“Yang digugat ternyata tidak ada satu poin pun yang menggugat terkait hasil penghitungan suara atau terkait proses  mekanisme teknis penyelenggaraan”, ujar Jajang.

Jajang menambahkan poin yang ajukan penggugat adalah keberatan atas pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon.

“Ya mungkin pendapat mereka (penggugat), KPU dan Bawaslu melakukan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut. Dan kami siap menghadapi gugatan itu”,  pungkas Jajang. (AST/red: BW)

 

Informasi selengkapnya bisa didengar pada program “KILAS RADIO” di radio anggota PRSSNI Jawa Barat Wilayah Priangan (Garut: Rugeri FM, Reks FM, Antares FM • Kota Tasikmalaya: Raga FM, Style Radio, eMDikei FM, Purnama FM, Martha FM, Bellasalam FM • Kab.Tasikmalaya: Sukapura FM, Buana Jaya FM, Galunggung FM • Ciamis : Actari FM, Piss FM, Pitaloka FM • Banjar: RCA FM, Gaya FM • Pangandaran: RJM FM, RCA FM) Setiap hari pukul 11:00 WIB

Also Read

Bagikan:

Leave a Comment