Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya telah menerima konfirmasi adanya pasangan calon yang akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Komisioner Teknis KPU Kabupaten Tasikmalaya Jajang Jamaludin mengatakan, KPU Kabupaten Tasikmalaya digugat terkait keberatan atas pelanggaran yang dilakukan pasangan lain.
Jajang menyebut pada poin-poin gugatannya, pihaknya tidak menemukan satu poin pun yang menyebut adanya keberatan terhadap hasil penghitungan suara.
โYang digugat ternyata tidak ada satu poin pun yang menggugat terkait hasil penghitungan suara atau terkait proses ย mekanisme teknis penyelenggaraanโ, ujar Jajang.
Jajang menambahkan poin yang ajukan penggugat adalah keberatan atas pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon.
โYa mungkin pendapat mereka (penggugat), KPU dan Bawaslu melakukan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut. Dan kami siap menghadapi gugatan ituโ, ย pungkas Jajang. (AST/red: BW)
Informasi selengkapnya bisa didengar pada program โKILAS RADIOโ di radio anggota PRSSNI Jawa Barat Wilayah Priangan (Garut: Rugeri FM, Reks FM, Antares FM โข Kota Tasikmalaya: Raga FM, Style Radio, eMDikei FM, Purnama FM, Martha FM, Bellasalam FM โข Kab.Tasikmalaya: Sukapura FM,ย Buana Jaya FM, Galunggung FM โข Ciamis : Actari FM, Piss FM, Pitaloka FM โข Banjar: RCA FM, Gaya FM โข Pangandaran: RJM FM, RCA FM) Setiap hari pukul 11:00 WIB