KPU Kabupaten Tasikmalaya Siap Hadapi Gugatan Ke MK

Ali Zainal

Gedung Mahkamah Konstitusi (foto: Liputan6)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya telah menerima konfirmasi adanya pasangan calon yang akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Komisioner Teknis KPU Kabupaten Tasikmalaya Jajang Jamaludin mengatakan, KPU Kabupaten Tasikmalaya digugat terkait keberatan atas pelanggaran yang dilakukan pasangan lain.

Jajang menyebut pada poin-poin gugatannya, pihaknya tidak menemukan satu poin pun yang menyebut adanya keberatan terhadap hasil penghitungan suara.

BACA JUGA:  GOYANG DANGDUT ACTARI edisi Rabu 8 Juli 2020

โ€œYang digugat ternyata tidak ada satu poin pun yang menggugat terkait hasil penghitungan suara atau terkait proses ย mekanisme teknis penyelenggaraanโ€, ujar Jajang.

Jajang menambahkan poin yang ajukan penggugat adalah keberatan atas pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon.

โ€œYa mungkin pendapat mereka (penggugat), KPU dan Bawaslu melakukan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut. Dan kami siap menghadapi gugatan ituโ€, ย pungkas Jajang. (AST/red: BW)

BACA JUGA:  Urai Kemacetan di Gentong Hingga Cihaurbeuti, Arus dialihkan ke Kota Tasikmalaya menuju Singaparna Terus Ke Garut.

 

Informasi selengkapnya bisa didengar pada program โ€œKILAS RADIOโ€ di radio anggota PRSSNI Jawa Barat Wilayah Priangan (Garut: Rugeri FM, Reks FM, Antares FM โ€ข Kota Tasikmalaya: Raga FM, Style Radio, eMDikei FM, Purnama FM, Martha FM, Bellasalam FM โ€ข Kab.Tasikmalaya: Sukapura FM,ย Buana Jaya FM, Galunggung FM โ€ข Ciamis : Actari FM, Piss FM, Pitaloka FM โ€ข Banjar: RCA FM, Gaya FM โ€ข Pangandaran: RJM FM, RCA FM) Setiap hari pukul 11:00 WIB

Baca Selanjutnya:

Bagikan:

Tinggalkan komentar

/