TASIKMALAYA – Satreskrim Polres Tasikmalaya bersama Perhutani KPH Tasikmalaya, amankan pelaku pencurian kayu di kawasan hutan Perhutani di Desa Pameutingan Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (13/10).
Rohyan (47) warga Kecamatan Cipatujah diamankan oleh petugas patroli dari Perhutani Tasik saat melakukan pencurian kayu di kawasan hutan Perhutani di Petak 52 a blok Cikupa Desa Pameutingan Kecamatan Cipatujah.
Polisi dan petugas Perhutani mengamankan kendaraan pelaku, mobil Pikup Suzuki Carry dan satu unit Mitsubishi Coltback, beserta 56 batang kayu mahoni, tiga batang kayu rimba, satu mesin gergaji.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno SIK MM menjelaskan kronologis penangkapan pelaku pencurian kayu ketika petugas Perhutani melaksanakan patroli di kawasan hutan di Cipatujah pada 17 September 2020 lalu.
“Petugas Perhutani saat patroli melihat kendaraan pikup yang sedang membawa kayu. Kemudian petugas Perhutani berkoordinasi dengan kami, kemudian bersama-sama melakukan penegakan hukum di TKP,” kata Hario, saat ekspose di Mako Polres Tasikmalaya.
Masih menurut Hario, Dari hasil keterangan pelaku setelah diperiksa kayu curian ini akan di jual, dan hasil penjualannya akan di belikan bibit cengkeh.
“recananya menurut tersangka hasil penjualan kayu tersebut akan dibelikan bibit cengkeh dan akan ditanam di lahan tersebut. Kayu-kayu nya belum sempat di jual oleh pelaku keburu diamankan dengan kendaraannya, dari pengakuan tersangka,” terang dia.
Pelaku, terang dia, dikenakan pasal 82 ayat (1) huruf C junto pasal 12 huruf C Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Pidana Penjara paling singkat satu tahun, paling lama lima tahun. Denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar,” terang dia.
Sementara, Kepala ADM Perhutani KPH Tasikmalaya Benny Suko Tri Atmoko membenarkan pelaku melakukan pencurian kayu di kawasan hutan Perhutani KPH Tasikmalaya di Petak 52 a blok Cikupa Desa Pameutingan Kecamatan Cipatujah.
“Jadi pelaku menebang kayu di kawasan hutan Perhutani. Petugas patroli kami memergoki kendaraan pelaku yang membawa kayu mahoni dan rimba dari kawasan Perhutani,” kata dia.
Lanjut Benny, Perhutani berkoordinasi dengan Polsek Cipatujah, kemudian pelaku dan barang bukti kayu dan kendaraan dibawa ke Polres Tasikmalaya.
“Kita sangat berterima kasih atas kerja sama dengan Polres Tasikmalaya atas tindakan yang cepat menangani tindak pidana pencurian kayu ini,” papar dia.
Benny menambahkan, kerugian dari kasus pencurian kayu diwilayah hutan Cipatujah ini nilai kerugiannya Rp 97 juta. dan sepanjang tahun 2020 ini, kejadian tindak pidana pencurian kayu di kawasan Perhutani baru terjadi sekarang
“Diakui memang dampak pencurian kayu ini bisa berdampak terhadap lingkungan, seperti yang kita rasakan saat ini banyak bencana banjir dan longsor, akibat adanya kerusakan di kawasan hutan,” tambah dia.