KARENA KORUPSI. MANTAN KEPALA DESA NAGARAJAYA PANAWANGAN DIAMANKAN POLISI

Ali Zainal

CIAMIS, Mantan Kades Nagarajaya Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis, AH (50 ) diamankan Polisi, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Desa Nagarajaya.

Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan Tipikor penyimpangan yang di lakukan pelaku pada pengelolaan Dana Desa, meliputi Dana Desa, ADD, Banprov, PBB, PAD Sewa Tower, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Wakapolres Ciamis Kompol H. Hidyatullah, SH., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., Kabag Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena, Kanit Tipiter Satreskrik Polres Ciamis, Iptu Asep Misman, S.Sos., dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Jl. Jend. Sudirman No.271, Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (16 September 2020), mengatakan tersangka tidak melaksanakan seluruh kegiatan dana desa tahap dua 2018 sebesar Rp.313 juta untuk pembangunan infrastruktur fisik. Tersangka memerintahkan bendahara menglokasikan anggaran itu untuk bayar hutang Kepala Desa ke suplier material dan pengembalian temuan pajak 2017. “Dari penyimpangan tersebut, menyebabkan kerugian pada keuangan negara sebesar setengah miliar rupiah. Lebih tepatnya sebesar Rp.510.945.271,” katanya.

Lebih lanjut, Kompol H. Hidayatullah menjelaskan, penyelewengan yang di lakukan salah satunya dana Bantuan provinsi tahun 2018 sebesar Rp.90 juta, masih menurut Hidayatullah, pelaku memerintahkan Bendahara untuk mengeluarkan Dana Desa tersebut untuk kepentingan pribadi pelaku untuk pembayaran hutang. ” Dimana anggaran tersebut seharusnya dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur secara fisik di Desa Nagarajaya.” jelasnya

Sementara untuk uang Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) sebesar Rp. 25 Juta, dipinjam secara pribadi oleh Kepala Desa ( pelaku ), namun untuk pembayaran hutang diatas nama Pemerintah Desa.
Tak hanyau itu Mantan Kepal Desa tersebut juga, menyalahgunakan uang pendapatan desa bersumber dari sewa tower dan Anggaran untuk BPJS Ketenagakerjaan 2018, yang seharusnya di bayarkan ke BPJS, digunakan untuk kepentingan opersional Kades pribadi. Tambah Hidayatullah.

Wakapolres mengimbau, kepada aparat pemerintah khususnya Pemerintah Desa dalam menggunakan anggaran pemerintah pusat, pemerintah daerah dipakai sebagaimana mestinya sesuai peruntukan.
“Untuk kepentingan warga, jangan untuk pribadi. Anggaran itu untuk kepentingan desa dan kembangkan warga,” katanya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dab atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tipikor. Dengan ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara.

Also Read

Bagikan:

Tinggalkan komentar