Mengaku terenyuh terhadap seorang pencuri handphone untuk keperluan anaknya ikut belajar secara daring di tengah pandemi corona, Kejari Garut hentikan proses hukum untuk pelaku atas perbuatan nekatnya tersebut. Bahkan Kejari juga berikan bantuan HP baru kepada keluarga pelaku untuk keperluan belajar anaknya.
Kepala Kejari Garut, Sugeng Haryadi menyatakan perbuatan pelaku tetap saja salah namun karena melihat kondisi dan motif perbuatannya, pihaknya tidak meneruskan proses hukum terhadap pelaku atas pertimbangan kemanusiaan.
Kepada Reporter Kilas Radio Slamet Timur, Rabu (05/08/20) Sugeng juga menyebut sikapnya terhadap kasus itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung, (PERMA) tahun 2016 yang menyatakan untuk kasus yang nilainya dibawah dua juta rupiah tidak dinaikan ke persidangan.
“Melihat kondisi rumahnya, pekerjaannya yang hanya buruh tani, punya 3 orang anak yang salah satunya putus sekolah maka kami tergerak hati untuk menghentikan kasus ini. Kita bahkan berikan hp baru untuk anak-anaknya agar bisa belajar online dan kita sampaikan kepada Disdik agar dibantu difasilitasi” ujar Kajari.
Sebelumnya diberitakan seorang ayah di Garut nekat mencuri hand phone milik tetangga agar anaknya agar bisa ikut belajar secara daring di tengah pandemi corona. Pelaku inisial A (41) warga Kecamatan Tarogong Kaler mengaku terpaksa mencuri karena sejak pandemi corona anaknya yang duduk dibangku SMP tidak bisa ikut belajar secara daring, karena tidak miliki HP.
Dengan mata pencahariannya sebagai buruh tani, ia mengaku tak sanggup membelikan HP untuk anaknya sehingga terpaksa mengambil HP milik orang lain. Pemilik HP yang dicuri sempat melaporkan kepada polisi, namun atas pertimbangan kemanusiaan pula akhirnya yang bersangkutan pun mencabut laporannya. [kr-ST/GPWK]