Tasikmalaya. Kurang dari 12 jam, jajaran satuan reserse dan kriminal Polres Tasikmalaya berhasil ungkap pelaku pembuang bayi di Desa Cibungur Kecamatan Parung Ponteng Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana saat menggelar press rilis di Markas Komando Polisi Resort Kabupaten Tasikmalaya Kamis, (16/07/20) mengatakan, terungkapnya kasus pembuangan bayi berawal dari informasi masyarakat bahwa ditemukan bayi terkubur yang jasadnya sebagian sudah digigit anjing.
Hendria melanjutkan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti temuan warga tersebut dengan lakukan penyidikan dan meminta keterangan para saksi di tempat kejadian perkara (TKP). Akhirnya terungkap pembuang bayi tersebut berinisial ‘I’ alias AN (20 tahun) warga Pasangrahan RT 04 RW 10 Desa Cibungur Kecamatan Parung Ponteng Kabupaten Tasikmalaya.
Menurut Hendria, motif pelaku membuang bayi didasari perasaan malu karena hamil di luar nikah.
“Kami sudah amankan pelaku berinisial ‘I’, dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Dari pengakuannya, dia bersama pacarnya melakukan hubungan lebih jauh hingga menyebabkan kehamilan dan melahirkan sendiri” ujar Hendria.
Pelaku terancam dijerat pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [Kr-ast]