Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan terbitkan peraturan yang mulai diberlakukan pada 27 Juli 2020, yakni bagi warga yang tidak kenakan masker di tempat umum akan didenda uang 100 ribu hingga 150 ribu rupiah. Aturan wajib pakai masker dikecualikan di tempat umum dalam situasi tertentu seperti saat makan, pidato dan berolahraga dengan intensitas tinggi.
“Kita lakukan pendisiplinan dengan denda, nilainya 100 ribu sampai 150 ribu bagi warga yang tidak pakai masker di tempat umum. Kalau di ruang pribadi itu pilihan. Kalau di rumah mau pakai masker untuk kewaspadaan itu silahkan tapi tidak diwajibkan”, ujar Emil.
Gubernur saat ditemui di Markas Kodam III Siliwangi Kota Bandung, Senin (13/07/20) juga mengatakan, aturan pendisiplinan berupa denda diterapkan setelah pihaknya selama ini telah lakukan proses edukasi dan teguran. Menurutnya, aturan ditegakkan untuk menjaga epidemiologi virus corona di wilayah Jawa Barat tetap terkendali. RK menambahkan selain denda uang, ada sanksi alternatif diantaranya kerja sosial dan kurungan. [kr-gpwk]