Tak Pakai Masker di Tempat Umum, Siap-siap Didenda 150 Ribu

Ali Zainal

Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan terbitkan peraturan yang mulai diberlakukan pada 27 Juli 2020, yakni bagi warga yang tidak kenakan masker di tempat umum akan didenda uang 100 ribu hingga 150 ribu rupiah. Aturan wajib pakai masker dikecualikan di tempat umum dalam situasi tertentu seperti saat makan, pidato dan berolahraga dengan intensitas tinggi.

BACA JUGA:  PSBB Jabar Diperpanjang Hingga 26 Juni, Ratusan Mobil Rapid Test Menyasar Pasar

“Kita lakukan pendisiplinan dengan denda, nilainya 100 ribu sampai 150 ribu bagi warga yang tidak pakai masker di tempat umum. Kalau di ruang pribadi itu pilihan. Kalau di rumah mau pakai masker untuk kewaspadaan itu silahkan tapi tidak diwajibkan”, ujar Emil.

Gubernur saat ditemui di Markas Kodam III Siliwangi Kota Bandung, Senin (13/07/20) juga mengatakan, aturan pendisiplinan berupa denda diterapkan setelah pihaknya selama ini telah lakukan proses edukasi dan teguran. Menurutnya, aturan ditegakkan untuk menjaga epidemiologi virus corona di wilayah Jawa Barat tetap terkendali. RK menambahkan selain denda uang, ada sanksi alternatif diantaranya kerja sosial dan kurungan. [kr-gpwk]

BACA JUGA:  Rencana Pemekaran Kabupaten Bogor Menjadi Tiga Wilayah Baru
Informasi selengkapnya bisa didengar pada program “KILAS RADIO” di radio anggota PRSSNI Jawa Barat Wilayah Priangan (Garut: Rugeri FM, Reks FM, Antares FM • Kota Tasikmalaya: Raga FM, Style Radio, eMDikei FM, Purnama FM, Martha FM, Bellasalam FM • Kab.Tasikmalaya: Sukapura FM, Buana Jaya FM, Galunggung FM • Ciamis : Actari FM, Piss FM, Pitaloka FM • Banjar: RCA FM, Gaya FM • Pangandaran: RJM FM, RCA FM) Setiap hari pukul 11:00 WIB

Also Read

Bagikan:

Tinggalkan komentar