CIAMIS. Pemkab Ciamis belum menerima petunjuk dilanjutkannya kembali tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang ditunda sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).
Kepala Seksi Pemerintah Desa, Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Ciamis Sutiaman mengatakan, hingga akhir Juni pihaknya belum menerima surat atau perintah untuk kelanjutan kegiatan Pilkades serentak yang akan digelar 143 desa di wilayahnya. Menurut Sutiaman semua rangkaian dan tahapan kegiatan terkait pilkades sementara dihentikan menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri.
“Masih ada beberapa tahapan yang belum dapat dilaksanakan, diantaranya pengundian nomor urut calon, tahapan kampanye, kemudian percetakan kartu suara, tahap pelaksanaan (hari H-Pencoblosan) dan pelantikan (calon terpilih). Sementara balon sudah ditetapkan menjadi calon, cuma belum ada nomor urutnya saja”, ujar Sutiaman kepada Andik ST Kilas Radio (30/06).
Sutiaman menegaskan, pihaknya belum menerima informasi secara resmi untuk kepanjutan kepastian waktu dilaksanakannya pilkades serentak.
Sebelumnya Pemkab Ciamis memutuskan tunda tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 143 desa yang semestinya dilaksanakan April 2020 lalu, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. Keputusan itu adalah hasil rapat pembahasan penyelenggaraan pelaksanaan Pilkades Serentak yang digelar unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Ciamis pada 24 Maret 2020 silam.
Menurut Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, keputusan penghentian sementara berkaitan dengan edaran pencegahan penyebaran virus Covid-19 yang dikeluarkan Pemerintah pusat hingga daerah. [ast-kr|gpwk]