KPU Kab. Tasik Lakukan Verfak Dukungan Calon Perseorangan Mulai 24 Juni

Ali Zainal

Kab. Tasik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya akan lakukan verifikasi faktual (verfak) syarat dukungan bakal calon perseorangan yang dilaksanakan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh desa se-Kabupaten Tasikmalaya, mulai Kamis 24 Juni.Verfak yang akan berlangsung hampir 3 minggu itu, akan berakhir pada 12 Juli 2020 mendatang.

BACA JUGA:  CIAMIS, KASUS RABIES CAPAI 57, UNTUK ANTRAX AMAN

Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Tasikmalaya Jajang Jamaludin S.Ag menjelaskan, verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan akan dilakukan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan cara sensus.

“Jadi nanti PPS akan mendatangi setiap tempat tinggal para pendukung untuk mencocokan kebenaran data mereka. Yang dicocokan adalah nama, alamat pendukung dan dukungannya kepada bakal calon perseorangan dengan dokumen identitas kependudukan asli” ujar Jajang kepada Andik ST Kilas Radio.

BACA JUGA:  Pandemi Covid-19, Tahapan Pilkades Serentak Ciamis Belum Berlanjut

MenurutJajang, kegiatan verfak tersebut dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan, sesuai dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 19 tahun 2020 tentang pedoman teknis penyelenggaraan pemilihan di tengah pandemi. [ast-kr/red:gp]

Also Read

Bagikan:

Tinggalkan komentar