PANGANDARAN. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran pekan-pekan ini tuntaskan tahapan Pilkada yang tertunda karena pandemi Covid-19 diantaranya, masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi faktual (verfak) pasangan calon perseorangan, bimbingan teknis terkait verfak dan pemutakiran data.
Terkait verifikasi faktual pasangan calon perseorangan, Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, pihaknya akan lakukan kepada satu pasangan saja yang telah mendaftar dan telah di verifikasi administrasi sebelumnya. Yakni pasangan Supratman dan Ari Rian Priatna. Menurut Muhtadin, verifikasi faktual itu dilakukan petugas dengan langsung mendatangi masyarakat yang terdata memberi dukungan pada pasangan calon perseorangan.
“Verifikasi dukungan perseorangan yang dilakukan melalui metode sensus. Nantinya PPK PPS akan mendatangi pendukung orang yang terdaftar dalam dukungan calon perseorangan kemudian akan mengkonfirmasi dan mengklarifikasi soal dukungannya. Di cek name by name, by adress yang ada di dalam sejumlah dukungan yang diserahkan oleh Bapaslon (Bakal Pasangan Calon) ke KPU, apakah benar orang tersebut mendukung atau tidak”, jelas Muhtadin kepada Andik ST Kilas Radio akhir pekan lalu.
Menurut Muhtadin, jika benar mendukung berarti memenuhi syarat, jika setelah di cek tidak mendukung berarti tak memenuhi syarat dan nantinya akan dibuktikan dengan sebuah berita acara.
Seperti diketahui, KPU Pangandaran menerima penyerahan dukungan bakal calon Bupati dan Wabup Pangandaran perseorangan pasangan Supratman dan Ari Rian Priatna pada hari terakhir pendaftaran, Minggu (23/02). Pasangan bakal calon Supratman dan Ari Rian Priatna datang dengan didampingi puluhan pendukungnya yang membawa belasan kotak berisi berkas dukungan KTP. (AST/red: GPWK)