Tasikmalaya. Wakil Walikota Tasikmalaya, Muhamad Yusuf mengatakan proses kegiatan belajar mengajar langsung atau tatap muka di sekolah masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat. Menurut Yusuf, Pemkot Tasikmalaya berprinsip bersiap diri jika harus melaksanakan tentu dengan aturan dan protokol kesehatan yang jelas.
Yusuf khawatir jika saat ini sekolah dibuka sementara angka positif covid-19 masih mengalami trend kenaikan, ditakutkan anak-anak berpotensi terpapar. Oleh karenanya dia himbau masyarakat agar bersabar menunggu keputusan resmi Pemkot Tasikmalaya melalui dinas terkait
“Kita akan persiapkan segala sesuatunya, ketika nanti ada kebijakan dari pusat kita sudah siap. Tapi sekarang kita masih hati-hati, tidak gegabah dalam mengambil keputusan. Ditakutkan nanti anak-anak bisa terpapar” ujar Yusuf.
Sekdis Banjar Tunggu Juknis
Hal yang sama juga dilakukan pemerintah Kota Banjar yang masih menunggu petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) terkait pelaksanaan pendidikan sekolah, menyusul pengumuman Pemerintah Pusat yang menyebut tahun ajaran baru akan dimulai Juli 2020 mendatang. Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Banjar, Amir Komara kepada Lies Ermawatie Kilas Radio mengatakan pihaknya dalam posisi menunggu juklak juknis terkait proses pembelajaran mendatang, pasalnya sudah mulai ramai dibincangkan masyarakat terutama proses untuk pembelajaran Taman Kanak Kanak dan murid baru Sekolah Dasar yang tak mungkin dilakukan secara daring atau online.
“Teknis proses pembelajarannya akan seperti apa sampai dengan saat ini kita belum terima. Maka kami Dinas Pendidikan masih menunggu juknis yang lebih jelas” kata Amir
Sebelumnya Pemerintah telah putuskan tahun ajaran baru 2020 -2021 tetap dimulai bulan Juli 2020. Dalam keterangan resminya Senin (15/06/20) Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK) Prof. Agus Sartono mengatakan, untuk memberi rasa aman kepada masyarakat pembukaan satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka telah disusun satu keputusan bersama (SKB) bersama Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri yang akan jadi panduan bagi pelaksaan pendidikan di seluruh Indonesia.
Menurut Agus, SKB sebagai panduan penyelenggaran pembelajaran tahun ajaran baru di masa pandemi covid-19 bagi satuan pendidikan formal dari pendidikan tinggi hingga pendidikan usia dini. Sementara pendidikan non forma/ serta beberapa non teknis terkait pendidikan tinggi pesantren, pendidikan keagamaan, akan diatur lebih lanjut bersama Mendikbud dan Menag.
SKB itu adalah wujud sinergi dari berbagai sektor pemerintahan yang jadi acuan pemerintah daerah dalam mengatur satuan pendidikan dan melaksanakan pembelajaran tatap muka berdasarkan protokol kesehatan, dengan prinsip pengaturan mengutamakan kesehatan dan keselamatan bagi seluruh peserta didik. Adapun izin pembelajaran tatap muka itu harus mendapat rekomendasi dari Pemda dan Gugus Tugas, Kanwil, Kemenag masing-masing sesuai dengan kewenangannya
Sementara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyampaikan banyak yang dikorbankan saat belajar dari rumah, namun Kemendikbud mengambil sikap bahwa kesehatan adalah yang paling utama. Nadiem menjelaskan daerah dengan zona kuning, oranye, dan zona merah dilarang melakukan pembelajaran secara tatap muka. Sedangkan wilayah yang berada di zona hijau, pihaknya mempersilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka.
(AST/LR/ Red: GPWK/ Ed: AZ)