JAWA BARAT. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan objek wisata yang berada di zona biru sudah diizinkan kembali dibuka dengan syarat menerapkan protokol kesehatan ketat, guna mencegah penyebaran Covid-19. Keputusan diizinkannya objek wisata kembali dapat beroperasi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 46 Tahun 2020.
Dalam keterangan pers-nya di Bandung akhir pekan lalu, Gubernur memberi contoh objek wisata Pangandaran dibuka kembali dengan persyaratan pengunjung harus melampirkan hasiL rapid test sebelum masuk kawasan wisata. Emil, sapaan akrabnya mengatakan pembukaan sektor pariwisata dilakukan secara bertahap, seperti wisata yang bersifat outdoor siang hari direkomendasikan dibuka terlebih dahulu. Itupun dengan syarat pengunjung dari luar Jabar sementara belum boleh masuk, untuk mencegah adanya imported case Covid-19. Sementara itu Emil tegaskan wisata malam apalagi indoor masih dilarang.
“Kita himbau kepada para Walikota dan Bupati, pariwisata yang didahulukan dibuka adalah wisata outdoor dan harus siang hari. Sementara hibulan malam yang sifatnya wisata malam kita tidak beri rekomendasi.” tegas Emil.
Ridwan Kamil menambahkan walaupun diskresi dan kebijakan berada di Kota dan Kabupaten masing-masing, namun Gugus Tugas Penangangan Covid-19 Provinsi menyimpulkan pariwisata yang sifatnya indoor dan malam hari belum diperbolehkan untuk dibuka. Dia mencontohkan kasus covid-19 gelombang kedua di Korea Selatan itu muncul akibat hiburan di malam hari. (GPWK/ed: AZ)