KAB. TASIK. Terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI No. 5 tentang dilanjutkannya kembali pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19, KPUD Kabupaten Tasikmalaya pastikan bakal berpengaruh besar pada perubahan teknis Pemilu yang sudah dirancang sebelumnya, karena dalam aturan yang tertuang disyaratkan melaksanakan dengan protokol kesehatan.
Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Jajang Jamaludin mengatakan, perubahan teknis itu salah satunya seperti pada jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 351 desa yang meliputi 39 kecamatan di Kab. Tasikmalaya, dipastikan bertambah.
Jajang menambahkan awalnya jumlah TPS di Kabupaten Tasikmalaya berjumlah 3.050 TPS, berdasarkan rasio data jumlah pemilih yaitu sebanyak 800 pemilih per TPS. Namun kini pasca keluarnya PKPU nomor 5, ada aturan pembatasan pemilih yakni sebanyak 500 pemilih per TPS, dengan tujuan mengurangi kontak fisik antar pemilih dan petugas serta meminimalisir kerumunan. Dengan demikian jumlah TPS dipastikan bertambah menjadi 3.740 TPS, atau bertambah sebanyak 690 TPS.
Butuh anggaran tambahan
Konsekuensi dari penambahan jumlah TPS dan petugas serta keharusan menerapkan protokol kesehatan, dikatakan Jajang dibutuhkan tambahan anggaran. Jajang merinci, penambahan anggaran diantaranya untuk honorarium petugas TPS baru sebesar 3,9 miliar dan kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) sebesar Rp 2,7 milyar, sehingga total anggaran tambahan yang dibutuhkan mencapai 6,6 milyar.
“Dari kekurangan 6,6 milyar itu, kita melakukan rasionalisasi dari RAB yang awal. Kita coba pangkas kegiatan-kegiatan yang dianggap tidak perlu, volumenya kita perkecil, atau bahkan beberapa program dan kegiatan kita batalkan” ujar Jajang
Jajang melanjutkan hasil daripada rasionalilasi tersebut, terakumulasi angka sekitar 4,5 milyar namun tetap masih kurang anggaran sekitar 2,1 milyar.
“Nah kekurangan 2,1 milyar itu dibicarakan dengan Pemda, namun karena dari Pemda juga tidak ada ketersedian dana sejumlah itu akhirnya dibantu oleh Pemda untuk diajukan ke pusat dan menjadi tanggungan pusat” pungkas Jajang. (AST/red: GPWK/ed: AZ)