KABUPATEN TASIK. Tahapan pilkada serentak 2020 yang sempat tertunda akibat covid-19, kini dilanjutkan setelah keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020. Komisioner Teknis Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tasikmalaya, Jajang Jamaludin mengatakan mulai hari senin ini 15 Juni 2020 tahapan Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya dilanjutkan kembali.
“Jadi per hari ini 15 Juni 2020, Pilkada Kabupaten Tasikmalaya dilanjutkan dengan melaksanakan protokol kesehatan, itu syaratnya. Kalau tahapannya tidak berubah tetapi jadwalnya yang begeser, karena kemarin kan sempat tertunda. Nah hari ini kita memulai lagi tahapan yang sudah berjalan sesuai PKPU nomor 5” Ujar Jajang saat ditemui reporter Kilas Radio, Andik ST di kantor KPUD Kab. Tasikmalaya, Senin (15/06/20).
Lanjut Jajang, ada beberapa tahapan yang kemarin sempat tertunda diantaranya pelantikan PPS, rekruitmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), dan verifikasi faktual pada pasangan dari perseorangan yang nanti akan dilaksanakan mulai tanggal 24 Juni 2020.
Sebelumny KPU mengeluarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Salah satu pasal dalam peraturan itu, seperti yang redaksi baca adalah pasal 8B yang tertulis; “Pelaksanaan pemungutan suara serentak yang ditunda karena terjadi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020”. (AST/ed: AZ)