Pemerintah melalui Kementrian Agama memutuskan membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020, dengan alasan pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi. Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers virtual Selasa 02 Juni mengatakan penundaan ini juga berdasarkan pada pihak pemerintahan Arab Saudi yang tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun, sehingga pemerintah RI tak mungkin miliki cukup waktu untuk melakukan persiapan terkait pelayanan dan perlindungan jemaah.

“Berdasarkan kenyataan tersebut pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 hijriah ini” kata Fachrul Razi di Kementerian Agama, Selasa (2/6).
Fachrul Razi melanjutkan, keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.
Pemerintah Indonesia sebelumnya memberi tenggat waktu sampai akhir April kepada pihak Arab Saudi untuk menentukan sikap terkait haji tahun ini. Namun hingga 20 Mei tak kunjung ada kepastian dari otoritas Arab Saudi.