KILAS RADIO: Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya memutuskan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara menyeluruh di 10 kecamatan pada 06 mei 2020, dengan konsentrasi pada tujuh pembatasan yang diterapkan.
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman saat jumpa pers di Balaikota Senin 04 Mey menjelaskan, pada intinya PSBB dilakukan pembatasan dan pengurangan jumalh masyarakat agar bisa memutus persebaran virus covid 19.
Karenanya menurut Budi/ selain dengan konsentrasi paa tujuh hal pembatasan, pihaknya juga fokus apda penyekatan pergerakan masyarakat, dengan adanya petugas dan posko yang tersebar.
Terkait 7 pembatasan di Kota Tasikmalaya yang akan makin diintensifkan mulai 06 Mey adalah, wajib belajar di rumah, kerja dari rumah (work from home), kecuali instansi pelayanan masyarakat, dan organinsasi kebencanaan serta sosial.
Pembatasan ketiga, kegiatan penghentian keagamaan di rumah ibadah, diperbolehkan hanya berupa penanda ibadah seperti adzan atau mendentangkan lonceng. Ibadah di tempat masing-masing/ pembinaan dilakukan secara virtual.
Selanjutnya pembatasan di tempat umum, penduduk dilarang berkerumun lebih dari lima orang, kecuali untuk mencari kebutuhan pokok, logistik, energi, dan lainnya. Pusat perbelanjaan, Pasar tradisional buka jam 04.00-12.00 siang, kegiatan di pasar tradisional yang beroperasi malam hari dibatasi hanya jam 7 hingga jam 11. Minimarket dan supermarket operasionalnya dibatasi jam 10.00 hingga jam 6 petang.
Pembatasan lainnya adalah kegiatan sosial dan budaya, serta trasportasi. Semua pergerakan orang dan barang dihentikan sementara, kecuali angkutan medis, bahan pokok, peredaran uang, energi, barang impor, bus jemputan karyawan, pertahanan dan keamanan.
Sementara untuk transportasi orang yang masih diperbolehkan yaitu kendaraan bernomor pribadi, angkutan umum, dan kereta api, dengan syarat misalnya, mobil maksimal tiga orang atau empat orang, angkutan umum diisi maksimal 50 persen dari kapasitas, untuk pengguna motor juga wajib mengenakan masker, dan angkutan daring hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang.[ast|gp]
Informasi selengkapnya bisa didengar pada program “KILAS RADIO” di radio – radio siaran swasta anggota PRSSNI Jawa Barat Wilayah Priangan (Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Banjar dan Pangandaran) setiap hari pukul 11:00 WIB) atau bisa klik https://kilasradiopriangan.com