DALAM PENANGGULANGAN VIRUS CORONA, PERAN CAMAT, DANRAMIL, KAPOLSEK, SAMPAI RT SANGAT PENTING

Kilas Radio Priangan

PANGANADRAN, kilasrdaiopriangan.com — Peran Camat sampai RT sangat mendukung dalam usaha pencegahan penyebaran virus corona covid 19 ditingkat bawah, hal ini disampaikan Sekda Kabupaten Pangandaran Drs H Kusdiana MM, Kamis, 26/3/2020, di Aula Setda

Tugas stakeholder yang ada di kecamatan menjadi ujung tombak untuk menyampaikan setiap informasi yang disampaikan pemerintah Kabupaten Pangandaran

” Kegiatan penangan covid 19 ini harus sampai pada masyarakat  dan camat sangat berperan penting, disini tugas camat diantaranya wawar menyampaikan informasi kepada seluruh masyarakat, penyemprotan  dan informasi tentang pencegahan dan penangan virus harus sampai ke RT ” ujarnya

BACA JUGA:  KILAS RADIO Edisi KAMIS 03 SEPTEMBER 2020

Informasi sangat diperlukan untuk memantau terus keberadaan masyarakat,  termasuk Orang dalam Pemantauan

” Ini yang sangat penting untuk memberikan informasi kaitan pada titik kritis, dimana titik kritis itu adalah penduduk warga masyarakat Pangandaran yang dari luar negeri ataupun dari daerah zona merah sehingga semua bisa terpantau dan tertangani dengan baik ” tambahnya

BACA JUGA:  Dian Ramdani, Dedikasi Tanpa Batas untuk Anak-Anak Yatim Piatu di Pangandaran

Untuk mekanisme pelaporan dan pemantauan mulai RT, ke desa , ke kecamatan, puskesmas di bantu Babinkantibmas dan Babinsa.

” Untuk memantau  menjaga dilapangan  maka Babinkantibmas, dan Babinsa siap membantu” tegasnya

Menurut surat edaran Bupati Pangandaran  nomor 443/1012/SETDA/2020 tentang peningkatan kewaspadaan dan upaya pencegahan terhadap resiko penularan infeksi corona virus disease-19 (covid-19) di Kabupaten Pangandaran, peran RT, Kades, Puskesmas, Camat, Danramil, Kapolsek, Babinkantibmas, Babinsa sangat jelas dan penting

BACA JUGA:  Polsek Langkaplancar Pangandaran Gencar Edukasi Protokol Kesehatan dan Operasi Yustisi Covid-19

Ini tugas mereka yang tersirat dalam Surat edaran Bupati pangandaran, Setiap orang yang datang dari luar negeri dan luar kota wajib melaporkan diri kepada RT setempat.

Ketua RT mendata orang – orang yang datang dari luar negeri dan luar kota pada masa darurat covid 19 serta menyampaikan laporan ke desa dan puskesmas setempat

Camat, danramil kapolsek dan puskesmas berkoordinasi untuk melakukan penyemprotan disinfektan di wilayah kerja masing masing ( adesoed)

Baca Selanjutnya:

Bagikan:

Tinggalkan komentar

/