CIAMIS, kilasradiopringan – Kabupaten Ciamis tercatat hingga Kamis (26/03/2020) siang, capai 132 Kasus Orang Dalam Pemantauan ( ODP ) Data di Posko Cofid-19 Ciamis, dari jumlah tersebut sebanyak 56 bebas dan sisanya 76 dalam proses pemantauan selama 14 hari kedepan. Dan pasien dalam pengawasan (PDP) sebelumnya hanya dua bertambah tiga orang jadi total 5 PDP.
“Dari lima PDP tersebut, seorang pasien sudah bebas dinyatakan negatif, seorang lagi perkembagannya semakin membaik dan saat ini masih menunggu hasil dari Litbangkes Jakarta, sedangkan penambahan tiga orang PDP baru masuk hari ini,” kata Ketua Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) Cofid-19 Ciamis, dr. Bayu Yudiawan saat Konfrensi pers di Posko Covid -19 Center, Kamis (26/03/2020).
Bayu menegaskan, penambahan tiga PDP tersebut adalah mereka yang baru datang dari zona merah dan pernah berinteraksi, sehingga saat pemeriksaan kesehatan ada indikasi harus dilakukan perawatan.
“Karena fasilitas ruang isolasi di RSUD Ciamis hanya cukup untuk dua orang, Kini ketiganya diisolasi selain di RSUD Ciamis juga di RS swasta,” tegasnya.
Menurut Bayu, Orang Tanpa Gejala (OTG) ini ada istilah baru yaitu, OTG adalah mereka yang datang dari zona merah atau dicurigai pernah interaksi dengan terindikasi positif cofid-19, namun kepulangannya tidak merasakan gejala apa pun, yang perlu diawasi keberadaannya.
“Dalam pemantaunya kami akan melibatkan RT/RW setempat yang diimbau agar tidak ada respon berlebihan kepada OTG, dan harus tetap mensosialisasikan kepada warga untuk tidak panik, yang penting OTG mengisolasi diri tidak boleh keluar atau berdekatan dengan orang lain,” katanya.
Bayu menjelaskan, keterlibatan RT dan RW merupakan bentuk perlawanan terhadap virus Corona yang bukan hanya tugas orang kesehatan, tetapi tugas semua yang harus aktif dan berperan, sehingga tidak saling menyalahkan.
Pentingnya peran, RT dan RW nantinya akan masuk sebagai anggota dalam struktur gugus tugas tingkat kecamatan yang dipimpin camat setempat.
Masih menurut Bayu. siapa pun yang baru datang dari zona merah, apalagi orang dicurigai beresiko dari zona merah atau pernah kontak dengan postif cofid diwajibkan lapor ke perangkat desa melalui RT/RW, pelaporannya bisa dilakukan oleh siapa pun yang mengetahui kedatangannya.
“ akan ada petugas Surveilans Migrasi yang akan mendata mereka, jika yang bersangkutan tidak merasakan gejala apa pun tidak perlu datang ke puskesmas tetapi diwajibkan untuk mengisolasi diri selama 14 hari.” ungkapnya
Bayu berharap, Keberadaan RT/RW atau pun tokoh warga sangat dibutuhkan sebagai bahan acuan agar bisa mengamankan yang bersangkutan disiplin dalam menjalankan Phisikal Distancing (mengisolasi diri tidak keluar rumah dan tidak kontak phisik dengan orang lain).
“untuk hal ini Tokoh masyarakat mau pun RT/RW harus memahami sehingga bisa menghindari ditolaknya orang yang baru pulang dari luar kota atau zona merah ke wilayahnya masing-masing,” katanya.(tim kilas).