MAPOLRES,- Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis berhasil menggerebeg dan menangkap para empat pelaku serta mengamankan barang bukti berupa 52 lembar kartu remi dan uang tunai Rp907 ribu ditempat perjudian capsah di Dusun Wonoharjo, Desa. Wonoharjo Kec/Kab Pangandaran, Selasa (04/02/2020) lalu.
AKBP DR. Bismo Teguh Prakoso, Kapolres Ciamis, didampingi Kasat Reskrim, AKP Risqi Akbar dan Kasubag Humas AKP Hj. Iis Yeni Idaningsing mengatakan, kasus ini berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan kegiatan perjudian, sehingga pihaknya menerjunkan tim untuk menindaklanjutinya.
”Semua tersangka dan barang bukti kami bawa ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya saat Konferensi Pers di Halaman Mapolres Ciamis, Senin (17/02/2020).
Polisi mengamankan tersangka yaitu, YR alias Yanto Batak Ruhandi (50) yang kesehariannya berkerja sebagai pedagang, Tohir Bin Rasdi (54), Risdiyanto alias Eris (36) ketiganya warga Desa Wonoharjo, Kecamatan dan Kabupaten Pangandaran, sementara seorang lagi atas nama Jm Bin Atmo (60) warga Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Menurut Bismo, kepada keempat tersangka diterapkan pasal 303 (1) KUHP dnegan ancaman hukuman 10 tahun Jo Pasal 303 BIS KUHP dengan ancaman 4 tahun.
Kapolres Ciamis menghimbau kepada masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan agar selalu mewaspadai apabila ada aktivitas yang mencurigakan.
“Bila melihat perjudian baik itu judi kartu, dadu atau pun yang lainnya agar segera melaporkan kepada polisi terdekat,” katanya.
Masih menurut Bismo, segala bentuk perjudian yang menggunakan uang dapat merusak moral dan ahlak seseorang, untuk itu jika ada yang melihat perbuatan haram itu segera melaporkannya ke polisi.
“Uang dari pada dipakai judi lebih baik dipakai buat menafkahi keluarga, bisa bermanfaat mendapat pahala juga berkah,” pungkasnya.